Gerakan Pramuka dihumpuan anggotanya dala suatu himpunan satuan dan kwartir. Satuan trepan dalam peserta didik yaitu Gugus Depan. Dalam Gugus Depan yang lengkap terdapat Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak, dan Rencana Pandega. Namun jika tidak memungkinkan boleh memilliki salah satu satuan misalnya Ambalan Penegak
Pembentukan Dewan Ambalan ini untuk mempermudah penghimpunan, pergerakan, pengolola, dan pengarahan peserata didik dalam pelaksanaan kegiatan Pramka Penegak untuk mencapai tujuannya
Ketentuan Umum
1. Ambalan Penegak harus memiliki 32 oang anggota
2. ambalan penegak putrid dan penegak putra dipisah
3. teerdapat 4 sangga putra dan putri yang memilki 6-8 orang Pramuka Penegak, dan
4. setiap sangga ditentukan oleh Pramuka Penegak sendiri, jika mengalami kesulitan akan dibantu oleg para Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Penegak atau Bantuan Alumni Ambalan
Kepemimpinan
• Ambalan dipimpin oleh seorang Pembina Penegak yang dibantu dua orang Pembantu Pramuka. Pembina Penegak paling sedikit berusia 25 tahun sedangkan Pembantu Prauka paling sedkit berusia 23 tahun
• Pembiina dan Pembantu Penegak Putra harus dijabat oleh Pria sedangkan Pembina dan Pembantu Wanita harus dijabat oleh wanita
• Setiap sangga dipimpin oleh Pemimpian Sangga (Pinsa) dan dibantu Wakil Pemimpin Sangga (Wapinsa) Pinsa dan Wapinsa dipilih dari anggota sanga yang bersangkutan
• Para Pemimpin Sangga dipilih untukl melksakan tugas ditingat Ambalan yag disebut Pemimpin Sangga Utama yang biasa disebut Pradana
Anggota Ambalan Pnegak
Anggota Ambalan Penegak terdiri atas:
• Tamu Penegak
Tamu Penegak adalah seorang Pramuka Penggalang yang usianya dipindahkan dari Pasukan Penggalang ke Ambalan Penegak, atau pemuda yang berusia 16 tahun sampai 20 tahun yang beluum pernah menjadi anggota Gerakan Pramuka. Lamanya menjadi Tamu Penegak paling kama 3 (tiga0 bulan. Selama 3 bulan menjadi Tamu Penegak diberi kesempatan untuk menyuasaikan diri dengan adat istiadat yang berlaku di Ambalan tersebut. Bagi anggota Abalan diberi kesempatan untu menilai dan memperkenalkan diri kepada Tamu Penegak tersebut
• Calon Penegak
Calon Penegak ialah Tamu Penegak yang dengan suka rela menyatakan diri sanggup menaati peraturan dan Adat Amblan yang diterima oleh semua anggota untuk menjadi anggota Ambalan tersebut. Lamanya menjadi Calon Penegak terebut paling lama selama 6 (enam bulan)
Pemindahan status dari Tamu Penegak menjadi Calon Penegak dolaksanakan denga upacara sederahana dan dialog yang mengandung pendidikan bagi segenap anggota Ambalan tersebut
Hak dan Kewajiban Calon Penegak yaitu:
1) Tidak mempunyai hak suara dalam musyarawah
2) Mempunyai hak suara dalam diskusi
3) Harus menikuti acara Ambalan yang bersangkutan
4) Berkewajiban menyelesaikan SKU tingkat Penegak Bantara
5) Berkewajiban untuk menjaga dan mengembangkan nama baik Ambalannya
Setiap Calon Penegak dibina oleh dua orang Penegak Bantara/Laksana dari Ambalan yang bersangkutan
• Penegak
Penegak terdiri atas:
1. Penegak Bantara, yaitu Pramuka Penegak yang menyelesaikna syarat-syarat Kecakapan Umum tingkat Penegak Bantara
2. Penegak Laksana, yaitu Pramuka Penegak yang menyelesaikan syarat-syarat Kecakapan Umum tingkat Laksana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar